Pendeta Saifudin Diduga Menista Agama, Anggota DPRD Lebak Lapor Bareskrim Polri

Laporan: Samsudin
Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:15 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim/tangkapan layar
Pendeta Saifudin Ibrahim/tangkapan layar

SinPo.id - Pernyataan-pernyataan pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus hingga ucapan kontroversi lainnya dianggap sudah sangat keterlaluan.

Selain minta ayat Alquran dihapus, pernyataan lainya yakni menyebut pondok pesantren melahirkan paham radikal, umat Islam sontoloyo. Karena itu, pendeta ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah.

“Betul sudah kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ucapan Pendeta Ibrahim yang dinilai telah menista Agama Islam,” kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, kemarin.

Dalam laporannya kata Musa, PPP juga menyertakan satu buah flashdisk berisi video pernyataan Saifudin Ibrahim di media sosial. Pihaknya menyertakan dua video yang sudah diunduh dari media sosial dan dimasukkan ke dalam flashdisk untuk bukti.

“Dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Musa.

Musa secara tegas mengecam ucapan Saifuddin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren melahirkan paham radikal. Sebab kata Musa, dengan jelas Saefudin Ibrahim mengatakan bahwa pondok pesantren melahirkan paham radikal. Ini salah satu bentuk pelanggarannya.

Lalu dia menyebut kaum Islam sontoloyo, dan dengan tegas dia bilang seolah-olah ada 300 ayat yang mesti dihapus karena seolah-olah itu jadi barometer umat Islam untuk berbuat radikal.

“Semua orang tahu, di Lebak terdapat ribuan pondok pesantren, jadi ini salah satu alasan PPP melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Kami harap Bareskrim Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan karena diduga kuat pernyataan itu bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.sinpo

Komentar: