Oknum Polisi Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar Harus Dipecat Segera...!!

Laporan: Samsudin
Jumat, 22 April 2022 | 14:21 WIB
Gelar perkara penembakan pegawai Dishub Makassar/net
Gelar perkara penembakan pegawai Dishub Makassar/net

SinPo.id - Kasus penembakan anggota Dishub Makassar Najamuddin Semang beberapa waktu masih diperbincangkan sebagian besar masyarakat. Selain karena motif cinta segitiga, keterlibatan oknum polisi yang diduga sebagai eksekutor menjadi sorotan lain.

Oknum polisi berinisial CA  itu dibayar Rp85 juta untuk menembak korban. Senjata api yang digunakan jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, terhadap oknum polisi berinisial CA ini, Polri bisa memecat segera. Bahkan jika kelak dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis setimpal berupa hukuman penjara seumur hidup.

Dikatakan Poengky, terhadap oknum polisi  itu, bisa dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

"(Anggota polisi) menjadi eksekutor atas suruhan aktor utama kejahatan yang menyuruh melakukan," ujar Poengky.

"Kami berharap yang bersangkutan segera dipecat sebagai anggota Polri," ucap Poengky.

Di sisi lain, dia menyambut baik kecepatan dan profesionalitas Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus tersebut. Dia berharap anggota yang terlibat diproses pidana dan dikenai sanksi etik.

"Tindakan pelaku menghilangkan nyawa orang lain sungguh tercela dan memalukan institusi Polri," tegasnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, (3/4). Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Tiba-tiba pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi melintas di sebelah kanan korban. Tak lama, setelah dilewati motor yang dikendarai dua orang berboncengan itu korban pun oleng ke kanan dan jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarai. Beberapa orang pun datang saat melihat Najamuddin jatuh.
 
Korban pun dinyatakan meninggal pihak rumah sakit. Polisi yang menyelidiki kasus ini menetapkan lima tersangka salah satunya adalah Kasatpol PP Makassar dan seorang oknum polisi.sinpo

Komentar: