KPK Periksa Istri dan Anak Nurhadi Terkait Kasus Pencucian Uang

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 25 April 2022 | 15:29 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA.

Keduanya yaitu Tin Zuraida selaku istri dan Rizqi Aulia Rahmi selaku anak. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/4).

Dalam keterangan KPK, Tin Zuraida merupakan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Sementara, Rizqi Aulia Rahmi berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Ali tidak menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan apa yang akan di dalami oleh tim penyidik. Namun, keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pencucian uang itu dan akan segera mengumumkan status kasus TPPU tersebut.

Dalam perkara sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar.

Keduanya diduga melakukan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: