Polda Jawa Timur Gagalkan Ekspor Ilegal 121,98 Ton Minyak Goreng Ke Timor Leste

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 12 Mei 2022 | 21:29 WIB
Polisi gagalkan ekspor ilegal 121 ton minyak goreng/Net
Polisi gagalkan ekspor ilegal 121 ton minyak goreng/Net

SinPo.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, dan bea cukai setempat berhasil menggagalkan ekspor ilegal 121,98 ton minyak goreng di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Setidaknya delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan siap ekspor ke Timor Leste diamankan polisi di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus itu diungkap setelah polres setempat mendapatkan informasi adanya kontainer berisi minyak goreng yang bakal diekspor pada 28 April 2022 lalu.

"Polisi menyelidiki dan pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langdon," kata Agus, Kamis (12/5).

Saat di lokasi, polisi mendapati tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Berikutnya, saat memeriksa saksi di lokasi, penyidik pun mendapatkan informasi ada lima kontainer lain berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong. Minyak itu disebutkan siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste.

"Setelah dicek, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 dengan nilai Rp3,7 miliar," ucap Agus.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dari kejahatan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni R (60) dan E (44).

R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Para pelaku ini sengaja hendak melakukan ekspor ilegal. Padahal, kata Nico, tersangka sudah mengetahui pemerintah telah melarang ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.

"Pemerintah melarang itu sejak 22 April. Kemudian Mendag pada 27 April telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan yang berlaku sejak 28 April. Sehingga ada dugaan para pelaku ini patut diduga sengaja hendak mengekspor barang yang dilarang," ucapnya.

Nico mengatakan, para pelaku dipersangkakan Pasal 51 juncto Pasal 112 Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan juncto Permendag 22/2022 tentang larangan barang yang diekspor (CPO) dan keputusan Mendag nomor 22.

"Bahwa sejak 28 April 2022 kemarin minyak goreng dilarang diekspor. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Nico.sinpo

Komentar: