Terungkap Penyebab Program TV Digital Masih Terbatas, ATVSI Buka Suara

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 14 Mei 2022 | 19:47 WIB
TV Digital/Net
TV Digital/Net

SinPo.id - Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar mengungkapkan sulitnya mendapat perizinan siaran televisi digital.

Hal ini dianggapnya sebagai salah satu penyebab siaran TV digital di delapan wilayah Analog Switch Off (ASO) tahap I yang mayoritas menyiarkan TVRI saja, dengan dua daerah di antaranya mendapat siaran Kompas TV.

"Memang TV Swasta anggota ATVSI tidak punya izin siaran analog di delapan wilayah tersebut sehingga tidak bisa otomatis bersiaran digital. Harus menunggu peluang usaha dari Kominfo agar bisa mengurus izin siarannya," kata Gilang kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

"Peluang usaha itu adalah dibuka kesempatan oleh Kominfo untuk mengajukan izin siaran di suatu wilayah," tambahnya.

Sebagai informasi, delapan wilayah yang bisa menerima siaran TV digital antara lain wilayah Riau-4; yang terdiri dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.

Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 terdiri dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka; dan wilayah siaran Papua Barat-1, yakni Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Lebih lanjut, Gilang menjelaskan perizinan itu tidak bisa diurus oleh grup TV swasta karena Kemenkominfo belum memberikan kesempatan mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

"Izin enggak bisa diurus jika Kominfo belum membuka 'peluang usaha'. Kami tidak tahu kapan peluang usaha itu akan dibuka," aku dia.

"Makanya kami usul dipermudah saja, tidak perlu menunggu dibukanya peluang usaha. Ini supaya masyarakat bisa merasakan salah satu manfaat digitalisasi penyiaran yaitu tersedia pilihan tontonan televisi FTA (free to air/siaran gratis)," tuturnya.

Gilang juga mengungkap besaran biaya IPP yang dibebankan kepada penyelenggara siaran yang dibagi per wilayah atau per zona, dengan acuan IPP siaran analog.

Contohnya, zona I (contohnya Jakarta) dipatok Rp43,5 juta, zona II (contohnya Bandar Lampung) Rp30 juta, zona III Rp20 jutaan, zona IV Rp10 jutaan, dan zona V Rp4 jutaan.

"Untuk IPP digital saat ini belum dirilis Kominfo berapa biaya IPP-nya. Kemungkinan menunggu selesai ASO terakhir," pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengusulkan sebaiknya Kemenkominfo mempermudah perizinan siaran, sehingga TV nasional segera bisa bersiaran di wilayah yang sudah ada multipleksing.

"Dengan demikian masyarakat segera pula mendapatkan tambahan pilihan tontonan TV terestrial atau Free to Air (FTA)," tutupnya.
 sinpo

Komentar: