Kantor Summarecon Digeledah, KPK Temukan Uang Terkait Suap Walikota DIY

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 07 Juni 2022 | 15:40 WIB
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa di kantor PT Summarecon Agung (SA) di kawasan Jakart timur.

Pengeledahan dilakukan dalam upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Tim Penyidik, (6/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6).

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan itu tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan sejumlah uang yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Namun, Ali tidak merinci berapa jumlah uang yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam upaya penggeledahan paksa tersebut.

"Sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan," ujar Ali.

Selanjutnya, kata Ali, dari penemuan barang bukti itu akan dilakukan analisa dan dilakukan penyitaan oleh KPK untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.

Diketahui, dalam kasus tersebut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut turut diamankan pada saat giat tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis, (2/6). KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.
 
Sebagai penerima suap Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, sebagai pemberi suap Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: