Dirjen Bea Cukai Catat Impor Alkes Dan Vaksin Capai Rp 4,94 Triliun

Laporan: Sinpo
Minggu, 19 Juni 2022 | 00:01 WIB
Vaksin Covid-19/Net
Vaksin Covid-19/Net

SinPo.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat impor alat kesehatan (alkes) dan vaksin mencapai Rp4,94 triliun selama periode 1 Januari 2022 hingga 13 Mei 2022.

Secara rinci, nilai ini terdiri dari impor alkes sebesar Rp928 miliar dan impor vaksin sebesar Rp4 triliun.

"Memang tren impor alat kesehatan dan vaksin ini sejalan dengan pergerakan kasus covid-19 di Indonesia," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam media briefing, Jumat (17/6).

Menurutnya, dari nilai impor tersebut realisasi pemanfaatannya tercatat Rp1,02 triliun. Ini terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp831 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp195 miliar.

Ia menjelaskan, di sektor kesehatan, impor vaksin mendominasi karena memang masih dibutuhkan. Sementara, impor alkes justru turun seiring melandainya covid-19.

"Lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk alkesnya cenderung turun," kata Basuki.

Adapun, impor alkes didominasi oleh obat-obatan, alat PCR test dan oksigen (termasuk tabung oksigen) serta alat terapi pernafasan. Sementara, vaksin yang sudah diimpor tercatat sebanyak 53,48 juta dosis.

Pemberian insentif fiskal untuk alkes dan vaksin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor terhadap seluruh alat kesehatan dan vaksin dalam rangka penanganan covid-19 hingga Juni 2022.sinpo

Komentar: