38.738 Kendaraan Ditindak Selama 14 Hari Operasi Patuh Jaya 2022

Laporan: Glen
Senin, 27 Juni 2022 | 15:28 WIB
Operasi Patuh Jaya/net
Operasi Patuh Jaya/net

SinPo.id -  Sebanyak 38.738 kendaraan bermotor ditindak selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE.

"Untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," ujar
Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, pada Senin (27/6/2022).

Selain itu, kata dia, untuk pengendara yang melanggar karena menggunakan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157.

Adapun kendaraan yang melebihi batas kecepatan sebanyak 146. Sementara tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 kendaraan.

Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.

Terdapat 8 sasaran Operasi Patuh Jaya 2022, yaitu:

-Knalpot Bising

-Kendaraan yang menggunakan rotator

-Balap Liar

-Melawan Arus

-Menggunakan HP saat mengemudi

-Tidak menggunakan helm SNI

-Mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk pengaman

-Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orangsinpo

Komentar: