TPPU Eks Sekretaris MA, KPK Duga Keluarga Terima Uang

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 06 Juli 2022 | 11:11 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tim penyidik lembaga antirasuah mendalaminya melalui pemeriksaan Hindria Kusuma pihak swasta sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengurusan perkara di MA.

"Hadir dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tsk NHD (Nurhadi)," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui ketersngan tertulis di Jakarta, Rabu (6/7).

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tiga saksi dari pihak swasta mangkir dari panggilan tim penyidik dan akan dijadwalkan ulang. Mereka yaitu Dion Hardie Tandie, Soepriyo Waskito Adi dan Yoga Dwi Hartiars.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta," ujar Ali.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.sinpo

Komentar: