Waspada Gaes! Dalam RKUHP Hina Presiden dan Wapres Bisa Dibui 3,5 Tahun

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 07 Juli 2022 | 04:52 WIB
Ilustrasi RKUHP. Foto: Net
Ilustrasi RKUHP. Foto: Net

SinPo.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI pada Rabu (6/7).

Dalam draft itu, salah satu pasal mengatur tentang penyerangan dan penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat dikenakan pidana berupa hukuman penjara atau bui paling lama 5 (lima) tahun.

“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” sebagaimana bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Dalam Pasal 219, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun untuk pelaporan tindak pidana dalam pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan delik aduan, sehingga Presiden dan Wakil Presiden lah yang harus melaporkan. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam pasal 220 dalam draft final RKUHP.

Pasal 220:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.sinpo

Komentar: