PPATK Ungkap Kelicikan ACT Putar Uang hingga Raup Keuntungan dari Dana Donasi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 07 Juli 2022 | 05:05 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana

SinPo.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengaku, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana masyarakat dari lembaga filantropi Aksi Cepat (ACT). Sumbangan publik sengaja dihimpun terlebih dahulu guna meraup keuntungan.

Ivan mengungkap adanya pengelolaan dana yang dihimpun secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan kepada penerima bantuan. Sehingga, kata Ivan, dana tersebut tidak murni lagi.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Ivan menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar. Namun, saat ditelusuri, perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup pendiri ACT.

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” beber Ivan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklaim, pihaknya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu, sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.

Ivan mengatakan, adanya langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Hal itu, bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.sinpo

Komentar: