Skandal Korupsi Jiwasraya, Din Syamsuddin Duga Ada Aliran Uang ke Politik

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:08 WIB
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (Ist)
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (Ist)

SinPo.id - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyebut mega sekandal korupsi Jiwasraya perlu diusut tuntas jika terindikasi uang tersebut mengalir ke politik.

Karena menurut Din Syamsuddin, kasus Jiwasraya yang telah rugikan kas negara hingga Rp 16,8 triliun itu merupakan sekandal korupsi uang rakyat yang dikendalikan negara.

"Kita bicara fakta bukan asumsi, Kasus dan skandal jiwasraya itu adalah skandal kasus korupsi uang rakyat dan ini adalah korupsi yang dikendalikan oleh negara dan sangat berbahaya sekali," kata Din Syamsudin saat berbicara di chanel Youtube Refly harun dikutip SinPo.id, Sabtu 16 Juli 2022.

"Apalagi kalau uang itu ada tali-temali dengan politik maka perlu diungkapkan," tambahnya.

Mantan ketua MUI itu mengungkapkan, sekali pun kasus korupsi itu ditutup-tutupi dan perhatian masyarakat teralihkan karena adanya pandemi Covid-19, namun tetap saja harus diusut tuntas. 

Dirinya mengaku akan terus mengawal sekandal korupsi tersebut sampai kapan pun. Karena menurutnya Korupsi merupakan kejahatan besar terhadap rakyat.

"Ketika itu dicoba untuk ditutup-tutupi sampai sekarangkan, mungkin mereka merasa, dilalahnya ada Corona sehingga tidak ada yang mempersoalkan jiwasraya," ugkap Din Syamsuddin.

"Kalau saya dan kawan-kawan saya akan kejar keujung dunia, ini kejahatan, sesungguhnya adalah kejahatan besar terhadap rakyat (extra ordinary crime againts the people)," pungkasnya.

Diketahui, skandal kasus mega korupsi tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Keduanya akan menjalani pidana selama 20 tahun penjara.sinpo

Komentar: