KPAI Berharap UU TPKS Segera Dapat Diterapkan

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 18 Juli 2022 | 18:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Maraknya kekerasan seksual yang terjadi saat ini, membuat Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), berupaya untuk mendorong pemerintah agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat segera diterapkan.

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi, khususnya terhadap anak di lembaga pendidikan.

"KPAI mendorong UU TPKS segera dapat diterapkan walaupun dalam ketentuan peraturan peralihan yang menyebutkan bahwa UU TPKS baru berlaku paling lama 2 tahun," kata Retno, Senin 18 Juli 2022.

Pihaknya menegaskan bahwa UU TPKS harus segera diimplementasikan demi perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah pemerintah memulai menandatangani Perpres Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

"Mari kita dorong bersama, berlaku secepatnya, jangan menunggu yang paling lama, tapi bisa sesegera mungkin, agar kasus-kasus yang baru dilaporkan ke kepolisian dapat diproses dengan menggunakan UU TPKS," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: