Aturan Turunan UU TPKS Sisa Satu Tunggu Harmonisasi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 06 Januari 2024 | 08:28 WIB
Konferensi pers Capaian Kementerian PPPA Tahun 2023 dan Resolusi Tahun 2024, di Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024. (SinPo.id/Antara)
Konferensi pers Capaian Kementerian PPPA Tahun 2023 dan Resolusi Tahun 2024, di Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu, mengatakan dari tujuh peraturan turunan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) masih dalam proses harmonisasi.

"Jadi dari tujuh (peraturan turunan), masih ada satu yang masih menunggu untuk proses harmonisasi yaitu terkait dengan Dana Bantuan Korban," kata Titi Eko Rahayu dalam konferensi pers Capaian Kemen-PPPA Tahun 2023 dan Resolusi Tahun 2024, di Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024.

Sementara enam peraturan turunan lainnya menunggu diundangkan.

"Kalau yang di bawah leading sector Kementerian PPPA saat ini tentunya sedang menunggu pengundangan," kata Titi Eko Rahayu.

Pemerintah menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, dimana lima peraturan diprakarsai oleh Kemen-PPPA dan dua diantaranya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dua peraturan turunan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham adalah RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Sementara lima peraturan turunan yang diprakarsai oleh Kemen-PPPA berupa RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.sinpo

Komentar: