Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 26 Juli 2022 | 16:45 WIB
Rizal Ramli saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Istimewa
Rizal Ramli saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Istimewa

SinPo.id -  Mantan Menteri Perekonomian, Rizal Ramli menilai, persidangan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran karena pernyataan ‘’jin buang anak’’ merupakan persidangan yang tidak adil.

Pasalnya, Rizal menilai seharusnya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

‘’Peradilan ini tidak fair, karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah,’’ kata Rizal Ramli seusai menyaksikan persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022. 
Menurutnya, persidangan terhadap Edy Mulyadi akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional.

Rizal Ramli berpendapat, Dewan Pers harus proaktif dalam menyikapi kasus seperti ini dengan melaksanakan fungsi menjalin pemahaman dan pendidikan bersama kejaksaan dan pihak kepolisian.

Ia juga menekankan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dalam menjalankan fungsinya berpedoman kepada transparansi, independensi, dan akuntabilitas  yang bersama civil society berfungsi mendorong good governance.

‘’Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol,’’ tukas Rizal Ramli.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng AK, terdakwa Edy Mulyadi kali ini mendengarkan keterangan para saksi ahli di bidang bahasa.

Rizal Ramli sendiri mengenal Edy Mulyadi sudah puluhan tahun, tepatnya saat Edy  menjadi wartawan di Media Indonesia.

Sebagai seorang wartawan senior,  menurut Rizal Ramli, Edy cukup berpengalaman dan produktif dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik.sinpo

Komentar: