Komisi I DPR: Pembebasan 60 WNI di Kamboja Harus Dilakukan dengan Cermat dan Cepat

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:24 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani. Foto: Partai Golkar
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani. Foto: Partai Golkar

SinPo.id -  Komisi I DPR RI terus melakukan monitoring terhadap perkembangan 60 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban penyekapan di Kamboja setelah tertipu dengan tawaran kerja bergaji besar.

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani,  berharap, agar proses pembebasan yang saat ini sedang dilakukan oleh Kemlu dan Polri dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Kamboja bisa berlangsung lancar dan 60 WNI tersebut bisa segera dipulangkan. 

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengingatkan agar masyarakat perlu lebih waspada dengan berbagi tawaran kerja di luar negeri melalui jalur-jalur ilegal.

"Update kami terakhir dengan Kemlu yang aktif berkomunikasi dengan Menlu Kamboja sejak kasus ini muncul, hari ini Kepala Polisi Kamboja mengirim tim khusus ke Shihanoukville, lokasi 60 WNI kita berada. Intinya kita dorong agar proses pembebasan 60 WNI ini dilakukan dengan cermat dan cepat," kata Christina, di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2022.

"Kita tentu berharap agar upaya pembebasan yang saat ini sedang diupayakan bisa berlangsung aman dan lancar. Saya rasa Kemlu melalui bantuan kepolisian sangat aktif melaporkan perkembangan mereka yang sejauh ini dalam kondisi baik dan diupayakan melalui Polisi Kamboja agar bisa segera dipulangkan," sambungnya.

Menurut dia, dari kasus ini masyarakat perlu lebih hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan kerja. Termasuk iklan-iklan layanan kerja yang rupanya punya motif lain. 60 WNI yang kini sedang dalam peyekapan di Kamboja merupakan korban sindikat perdagangan orang melalui penipuan bekerja pada salah satu perusahaan investasi bodong.

“Ini masyarakat harus sadar betul, sehingga tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran tersebut. Pelajari secara baik dan kenali modus-modusnya. Jika ragu-ragu maka bertanyalah pada institusi resmi pemerintah," tegas Christina Aryani.

Christina juga menghimbau agar kasus ini menjadi catatan serius bagi upaya pemberantasan praktek mafia pengiriman PMI ilegal ke luar negeri yang masih saja terjadi. Presiden kata dia memiliki komitmen untuk memberi perhatian pada perlindungan WNI termasuk manajemen PMI mulai dari pemberangkatan agar melalui jalur-jalur formal.

“Kasus ini harus diikuti dengan upaya serius menindak tegas agen-agen ilegal pengiriman PMI keluar negeri.Masyarakat perlu tahu dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dengan mendaftar melalui agen atau perusahaan resmi dan hindari jalur bekerja secara ilegal," tutup Christina.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial mengenai 54 WNI yang ditipu oleh perusahaan agen tenaga kerja Indonesia. Pada awalnya 54 PMI ini diiming-iming gaji US$1.000 - 1.500 atau sekitar Rp15 juta - Rp22,5 juta (kurs US$1=Rp15.000).

Para PMI itu bekerja selama 12 jam di gedung tujuh lantai dengan pengamanan yang ketat dan tidak diizinkan keluar dari area gedung.sinpo

Komentar: