Nirina Zubir Puas Atas Putusan JPU Menuntut Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dibui 15 Tahun Penjara

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 03 Agustus 2022 | 00:54 WIB
Artis Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Foto: Istimewa
Artis Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Foto: Istimewa

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Ediiriant terkait dengan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Agustus 2022 itu, keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
 
"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Ediirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," tegas Jaksa.

Atas perbuatannya, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman hingga 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Ediirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan. Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan puas dengan keputusan jaksa. Dia didampingi oleh sang suami, Ernest 'Cokelat' serta sang adik, Rizqullah Ramadhan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Ediirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
 

 sinpo

Komentar: