Kasus Tewasnya Brigadir J, Empat Perwira Polisi Ditahan di Patsus

Laporan: Glen
Jumat, 05 Agustus 2022 | 19:57 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (SinPo.id/Humas Polri)
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Empat perwira polisi ditahan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan karena diduga menghambat penanganan kasus penembakan Brigadir J. Dari empat orang tersebut, tiga orang merupakan anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.

"Patsus adalah Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum (atasan yang menghukum)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Jumat 5 Agustus 2022.

Untuk lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin. Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus yang menjadi tempat penahanan empat perwira.

Upaya penahanan di tempat khusus itu mengacu pada pasal 98 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Menurut dia, upaya penahanan itu dapat dilakukan sebelum Sidang KKEP. Sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KKEP yang dilakukan anggota Polri.

Ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut. Pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

Kedua, keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat. Ketiga, terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran.

Keempat karena kasus  telah menjadi perhatian masyarakat sehingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
 sinpo

Komentar: