Selama 30 Hari, Ferdy Sambo Bakal Sendirian di Ruang Khusus Mako Brimob

Laporan: Glen
Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:59 WIB
Irjen Pol Dedi Prasetyo/Dok: Humas Polri
Irjen Pol Dedi Prasetyo/Dok: Humas Polri

SinPo.id -  Irjen Ferdy Sambo ditahan di ruang khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

"Dia (Irjen Ferdy Sambo,-red) sendiri di sana (ruangan khusus Mako Brimob,-red)"
kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Minggu 7 Agustus 2022.

Sejak Sabtu kemarin, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Upaya itu dilakukan karena Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus penembakan Brigadir J yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus.

Irjen Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman CCTV yang berada di dekat rumah dinasnya. 

Namun, Dedi Prasetyo membantah Polri melakukan upaya penahanan kepada Irjen Ferdy Sambo. Sejauh ini, kata dia, belum ada upaya penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo. 

Untuk teknis pengamanan dan pengurusan Irjen Ferdy Sambo, dia mengaku, itu merupakan wewenang Brimob Polri.

"Itu teknis dari Brimob. Yang tahu Brimob," tambahnya.

Untuk diketahui, upaya penempatan di tempat khusus itu mengacu pada ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 98 Perpol dimaksud mengatur antara lain:

(1). Keputusan untuk jenis sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) dilaksanakan setelah adanya putusan KKEP.

(2). Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penuntut.

(3). Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan:
a. keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat;
b. perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
c. Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
d. mengulangi pelanggaran kembali.

(4). Penempatan di Tempat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditempatkan dalam Tempat Khusus atas pertimbangan Akreditor.

(5). Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.sinpo

Komentar: