Perpres Pembatasan Pertalite dan Solar Bakal Terbit Pekan Ini

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 10 Agustus 2022 | 02:28 WIB
Ilustrasi SPBU. Foto: Istimewa
Ilustrasi SPBU. Foto: Istimewa

SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) kemungkinan selesai pekan ini.

"Insya Allah (pekan ini)," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Namun, Menteri ESDM enggan menjelaskan waktu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut. Arifin Tasrif hanya menjelaskan, setelah perpres keluar tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.

"Begitu disahkan, diterapkan (tapi) masih ada sosialisasi lagi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022 lalu, namun hingga saat ini belum diterbitkan. 

Regulasi tersebut membatasi penggunaan pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu yang akan mengatur tentang alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi.

 sinpo

Komentar: