Jadi Tersangka, Komnas HAM Dampingi Hak Hukum Putri Candrawathi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 Agustus 2022 | 19:08 WIB
Putri Candrawathi (Ist)
Putri Candrawathi (Ist)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan akan mendampingi dan memastikan hak-hak hukum Putri Chandrawathi (PC) sebagai perempuan terpenuhi.

Sebelumnya, Istri dari Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki hak hukum yang diatur didalam kitab undang-undang acara pidana, Sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Aminah menjelaskan, pemenuhan tersebut meliputi hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum untuk Putri Chandrawathi.

Selain itu, lanjut Aminah, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan memastikan tersangka mendapatkan hak untuk memberikan ketetangan tanpa tekanan; hak untuk bebas dari penyiksaan;  perlakuan tidak manusiawi;  hak dari pertanyaan yang tidak menjerat; dan hak atas kesehatan.

"Dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," tegasnya.

Kendati demikian, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Tentunya penetapan tersangka tersebut telah melewati proses yang cukup panjang," ungkapnya.

Komnas HAM sebelumnya melibatkan Komnas Perempuan dalam melakukan pemeriksaan terhadap isteri dari Irjen Ferdy Sambo itu karena memerlukan penanganan yang khusus.sinpo

Komentar: