Polri Berharap Jaksa Bisa Seirama Dalam Menuntut Hukuman Maksimal Terhadap Ferdy Sambo

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:19 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Foto: SinPo.id/Ashar
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, Jaksa masih meneliti dan mendalami berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga kuat dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Penyidik, kata Agus, merekomendasikan Jaksa untuk mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Irjen Ferdy Sambo Cs agar bisa dihukum secara maksimal di pengadilan. 

“Jaksa akan teliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaiaan keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada, dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan (340 KUHP),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Oleh karenanya, Agus mengharapkan ada petunjuk Jaksa peneliti usai hasil ekshumasi autopsi ulang jasad Brigadir J keluar dalam waktu dekat ini. 

Agus berharap petunjuk Jaksa peneliti menyempurnakan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J yang nanti akan secara langsung diperankan oleh para tersangka.

“Sambil menunggu juga hasil ekshumasi. Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” tukas Agus.

Disamping, Agus meyakini bahwa dengan proses pembuktian yang Pro Justicia, penyidik optimis tuntutan dalam pasal 340 KUHP dapat maksimal yaitu hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

 sinpo

Komentar: