KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Walikota Yogyakarta Selama 30 Hari

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) yang kini menyandang status tersangka kasus suap IMB.
Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) yang kini menyandang status tersangka kasus suap IMB.

SinPo.id - Masa penahanan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua tersangka lainnya kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Tim Penyidik melanjutkan kembali penahanan tersangka HS dkk untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September sampai dengan 30 September 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Ali mengungkapkan, saat ini tersangka Haryadi Suyuti di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan dua tersngka lain yaitu Nurwidhihartana di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat serta Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono merupakan tersangka penerima suap dalam perkara pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai pemberi suap, mereka yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SummareconAgung Tbk dan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Dalam konstruksi perkara, pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Selain itu, KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.

 sinpo

Komentar: