Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Subsidi, Polda Metro Sita 752 Tabung

Oleh: Ardi
Jumat, 02 September 2022 | 14:59 WIB
Tabung Gas Melon 3 Kg/Net
Tabung Gas Melon 3 Kg/Net

SinPo.id -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengalihan dan penyuntikan gas subsidi selama Juli hingga Agustus 2022. 16 orang pelaku ditangkap dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.

"Kami menyita 752 tabung gas kosong 3 kilo dan 29 selang regulator," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, pada Jumat 2 September 2022.

Upaya pengungkapan itu dilakukan berdasarkan sembilan laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya di antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Para pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali.
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa tujuh unit mobil pick up, dua bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.

“Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
sinpo

Komentar: