SETARA Institute: 18 Tahun Kematian Munir Suram Bukti Jokowi Gagal Paham dan Komnas HAM Pilih Jalur Aman

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 07 September 2022 | 23:18 WIB
Ketua SETARA Institute, Hendardi
Ketua SETARA Institute, Hendardi

SinPo.id - Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengatakan, kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir akan memasuki kadaluarsa, karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa tersebut terjadi, lantaran konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa. 

Padahal, menurut Hendardi, apabila merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta Munir (TPF) yang banyak beredar, kasus Munir bukanlah pembunuhan biasa. Melainkan, pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan karena Munir dibunuh di luar atau tanpa proses peradilan. 

"Komnas HAM lebih memilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kadaluarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017 - 2022 yang akan berakhir Desember," tutur Hendardi, Rabu, 7 September 2022. 

Hendardi berpendapat, alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM periode 2017 - 2022 justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir. 

"Padahal, sejak Tim Pencari Fakta Munir (TPF) menyelesaikan tugasnya di 2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000," tegas Hendardi. 

Pihaknya juga mendesak Pemerintah untuk memahami duduk perkara kasus Munir. Menurutnya, sebagai seorang Presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya. 
Selain kasus Munir, Jokowi juga melakukan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non yudisial yang dinilainya sudah dipastikan tidak akan mampu mengungkap kebenaran dan keadilan. 

"Keengganan Jokowi dalam menuntaskan kasus Munir dan pilihan Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial adalah gambaran terang benderang tentang arah politik penegakan HAM di Indonesia yang semakin suram menuju pelembagaan impunitas secara permanen dan tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: