Dua Anggota Polda Metro Jaya Bakal Disidang Etik Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Oleh: Ardi
Jumat, 09 September 2022 | 07:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Sinpo.id)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Sinpo.id)

SinPo.id -  Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka akan disidang terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 9 September 2022.

"Sidang dilakukan terpisah. Berbeda waktu saja, rencana awal AKBP Pujiyarto dulu (disidang kode etik,-red), kemudian dilanjutkan AKBP Jerry. Yang bersangkutan (AKBP Pujiyarto,-red) terduga pelanggar Kode Etik Polri (KEP,-red) tapi kategori ringan. Tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Pujiyarto hingga Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi melalui surat tersebut.sinpo

Komentar: