KPK Lelang Rumah Milik Eks Bedum Demokrat Nazaruddin Senilai Rp 2,8 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 September 2022 | 17:54 WIB
Mantan narapidana kasus korupsi M. Nazaruddin
Mantan narapidana kasus korupsi M. Nazaruddin

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah seharga Rp2,8 miliar milik mantan narapidana kasus korupsi M. Nazaruddin yang berada di Pekanbaru, Riau.

Lelang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 13 September 2022.

"Dengan harga limit Rp. 2.816.832.000,00," tambahnya.

Ali menjelaskan, proses pelelangan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran melalui internet atau closed bidding.

Sementara itu untuk batas waktu pelelangan berakhir pada hari Rabu 21 September 2022, pada pukul 11.15 WIB atau waktu server. Peserta juga diwajibkan membayar uang jaminan sebesar Rp. 600 juta.

"Cara Penawaran yaitu Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," ujar Ali.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum partai Demokrat itu dijerat lembaga antirasuah dalam kasus korupsi Wisma Atlet di era Presiden Susilo Bambang Yudhayono (SBY).

Nazaruddin kabur ke luar negeri meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka. Ia menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Pada 2011, akhirnya ia ditangkap lembaga antirasuah di Cartagena de Indias, Kolombia. Kemudian Nazaruddin didakwa MA tujuh tahun penjara.

Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya dan divonis enam tahun. Akumulasi hukumannya yaitu 13 tahun sampai tahun 2025.

 sinpo

Komentar: