Rekening Lukas Enembe Diblokir PPATK, Isinya Puluhan Miliar Rupiah

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 September 2022 | 21:32 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe/Papua Inside
Gubernur Papua, Lukas Enembe/Papua Inside

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa rekening bank milik Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) berisi puluhan miliar rupiah

Saat ini rekening tersebut sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pemeriksaan. Diduga ada uang haram dalam rekening tersebut sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.

"PPATK sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening LE yang nilainya puluhan miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Alex mengungkapkan, pemblokiran yang dilakukan untuk mengetahui sumber dari uang yang berada didalam rekening milik Gubernur Papua dua periode tersebut.

"Apakah uang yang tertampung dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga, itu masih didalami," ujarnya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami adanya laporan yang menyebut mantan Bupati Puncak Jaya itu sering melakukan perjalanan keluar negeri menggunakan private jet.

Alex mempertanyakan sumber pendanaan dari penggunaan private jet tersebut. Pihaknya juga berencana akan menelusuri jika kemungkinan menggunakan anggaran dari pemprov.

"Yang bersangkutan (Lukas Enembe) selam ini kalau keluar negeri menggunakan private jet, menggunakan pesawat," ucap Alex.

"Siapa yang mendanai? Apakah dari pemprov itu memang ada anggaran dana untuk menyewa pesawat buat keperluan yang bersangkutan?," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dugaan korupsi.

KPK menegaskan pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.

KPK juga menepis tudingan kriminalisasi terhadap mantan Bupati Puncak Jaya tersebut. Menurutnya kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK berdasarkan klarifikasi saksi dan dokumen-dokumen yang didapat.sinpo

Komentar: