KPK Benarkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Dugaan Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 September 2022 | 20:59 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dugaan korupsi. Meski tak menjelaskan secara detail terkait perkaranya, namun KPK mengaku mengantongi cukup alat bukti menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka dan penyidikan sudah berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam ketetangannya di Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Alexander menepis tudingan KPK mengkriminalisasi terhadap mantan Bupati Puncak Jaya tersebut. Menurut dia, kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK berdasarkan klarifikasi salsi dan dokumen-dokumen yang didapat.

"Saya sampaikan kepada masyarakat Papua, kepada pegiat antikorupsi dan para pejabat di sana, bahwa KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," ujar Alexander menegaskan.

Menurut Alexander, dalam proses menegakakan hukum, KPK menetapkan seorang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Sedangkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, sudah didapatkan melalui klarifikasi sejumlah saksi dan dokumen pendukung.

Alex berharap dukungan dari masyarakat Papua terkait upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK.

"Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus (otonomi khusus) itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Harapan kami seperti itu," katanya.sinpo

Komentar: