Tingginya Biaya Politik Dan Gaji Kecil Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 17 September 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi,/pixabay
Ilustrasi,/pixabay

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut biaya politik yang diperlukan calon kepala daerah bisa menyentuh nominal ratusan miliar.

Jumlah tersebut tidak sebanding dengan gaji yang didapatkan ketika menjabat di suatu periode. 

Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut.

"Kita tahu gaji kepala daerah masih relatif tidak proporsional dengan bebannya," kata Ghufron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.

Ghufron menjelaskan besaran modal calon kepala daerah agar dapat ikut andil dalam pemilu. Bagi calon di tingkat kota atau kabupaten daerah pinggiran berada di kisaran Rp30-50 miliar atau Rp50-Rp100 miliar, sedangkan pada daerah Metropolitan dapat menyentuh angka Rp150 miliar.

Menurut PP No.59 Tahun 2000, gaji gubernur sebesar Rp 3 juta, wagub Rp2,4 juta, Bupati atau Walikota Rp2,1 juta, Wakil Bupati atau Wakil Walikota sekitar Rp1,8 juta.

"Ini yang menyebabkan proses berbiaya tinggi, ditopang gaji yang belum proporsional menjadikan korupsi sebagai jalan keluarnya. Ketika korup, kucing-kucingan dengan KPK," jelas Ghufron.

Sampai saat ini, kata Ghufron, setidaknya telah ada ratusan kader di legislatif dan kepala daerah terseret kasus korupsi yang diusut KPK. Ia menilai, siklus tersebut tidak akan selesai jika biaya politik tidak ditekan.

"KPK tidak ingin melanjutkan ini semua, tapi ini tidak akan selesai dengan penindakan dan ditangkap," ujarnya.

Untuk itu, KPK mendorong dibentuknya sistem politik yang lebih berintegritas demi mencegah praktik korupsi. Hal tersebut bisa diawali melalui kebijakan pembentukan undang-undang (UU) partai politik.

"Baik tentang penggunaan anggaran, bantuannya, termasuk tentang sistem politiknya seperti apa. Apakah terbuka, proporsional, maupun apapun," tandasnya.

sinpo

Komentar: