MK Dapat Tambahan Pagu Anggaran Rp 70 Miliar Lebih

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 21 September 2022 | 23:57 WIB
Sembilan Hakim Mahkmah Konstitusi (MK) bersama Presiden Jokowi berfoto di Gedung MK. Foto: Istimewa
Sembilan Hakim Mahkmah Konstitusi (MK) bersama Presiden Jokowi berfoto di Gedung MK. Foto: Istimewa

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi mendapat tambahan pagu anggaran sebesar Rp 70.639.629.000, sebagaimana hasil surat ketua badan anggaran DPR RI pada tanggal 20 September 2022 perihal penyampaian hasil pembahasan RUU APBN tahun 2023. Dengan demikian, total pagu anggaran MK tahun 2023 sebesar Rp 415.000.000.000.

Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, menjelaskan,  rincian pagu anggaran itu akan digunakan untuk penanganan perkara konstitusi sebesar Rp 111.777.560.000 dan untuk dukungan manajemen sebesar Rp 33.222.844.000 atau dengan perbandingan dalam penanganan perkara konstitusi sebesar 27 persen dan untuk dukungan manajemen sebesar 72 persen.

Pagu anggaran MK tahun 2023, kata Guntur, akan dialokasikan untuk belanja operasional pegawai Rp 72.717.344.000, kemudian untuk belanja operasional barang sebesar Rp 83.639.684.000, untuk dukungan operasional tugas dan fungsi unit sebesar Rp 25.480.855.000.

Selanjutnya, untuk belanja barang non operasional sebesar Rp 160.576.300.000 dan untuk belanja modal sebesar Rp 126.555.816.000.

Adapun kegiatan program prioritas nasional yang akan selenggarakan MK pada tahun anggaran 2023, antara lain pelaksanaan untuk kegiatan bimbingan teknis pemahaman hukum acara peradilan konstitusi ini kami alokasikan sebesar Rp 18,25 miliar.

"Dan untuk workshop penanganan perkara phpu kami alokasikan sebesar Rp 3,5 miliar,” uajr Guntur dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Guntur menambahkan, untuk kegiatan prioritas Mahkamah Konstitusi tahun 2023, yang pertama untuk penanganan perkara pengujian undang-undang SKLN dan perkara lainnya.

Adapun tambahan anggaran sebesar Rp 70 miliar yang diberikan, akan digunakan kegiatan renovasi gedung 1, 2 dan 3 MK. Selain itu, untuk pengembangan ICT dan sarana prasarana penunjang dalam rangka persiapan pnanganan perkara perselisihan tahun 2024.

“Ini memang tidak sesuai dengan harapan yang kami harapkan tetapi kami akan tentu memanfaatkan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang tersedia,” tutur Guntur.

Untuk itu, imbuh Guntur, ada beberapa kegiatan dukungan perkara yang akan dilaksanakan MK. Yang pertama ada revitalisasi infrastruktur perangkat ICT guna menunjang penanganan perkara konstitusi.

Kemudian, pengembangan aplikasi penanganan perkara dan aplikasi dukungan administrasi lainnya baik di bidang general administrasi sistem juga di bidang judicial registration system.

Selanjutnya dana tersebut juga akan digunakan untuk penyebarluasan pedoman beracara dan PMK dalam penanganan perkara PHPU, lalu monev putusan MK.

Guntur menambahkan, MK akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan juga penyusunan peraturan mahkamah konstitusi dan petunjuk teknis dalam rangka penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Kemudian penyesuaian anotasi undang-undang kajian dan telaah perkara konstitusi serta hukum tata negara Anugerah konstitusi dan juga menyelenggarakan program jejaring konstitusi kompetisi peradilan semu untuk mahasiswa dalam bentuk moot court,” katanya.

"Kemudian juga kegiatan rintisan gelar benchmarking dan recharging dan internship. Usulan tambahan anggaran sebesar Rp 70.639.629.000 dan untuk itu kami kami mengucapkan terima kasih,” tandasnya. 

 sinpo

Komentar: