MA Akan Kooperatif Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung

Oleh: Ardi
Jumat, 23 September 2022 | 14:15 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Istimewa
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Mahkamah Agung (MA) akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK terkait penetapan tersangka hakim agung karena terlibat dugaan suap pengurusan perkara.

"Sehubungan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jumat 23 September 2022. 

Menurut dia, MA merasa prihatin atas kejadian itu. Andi menyerahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian.

"Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan ditetapkannya sebagai tersangka. Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya," kata dia.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Selain Sudrajad Dimyati, tersangka lain selaku penerima suap ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Sementara tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), serta pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)sinpo

Komentar: