Komnas HAM Minta KPK Perhatikan Hak Kesehatan Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 26 September 2022 | 20:13 WIB
Konferensi pers Komnas HAM terkait Lukas Enembe (Ist)
Konferensi pers Komnas HAM terkait Lukas Enembe (Ist)

SinPo.id -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dan koalisi rakyat Papua di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2022.

Dalam audiensi itu, perwakilan DPR Papua dan Koalisi Rakyat Papua menyampaikan aspirasi soal perlindungan HAM Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komnas Ham Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Namun menurutnya, KPK dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Lukas perlu memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatannya.

“Komnas HAM menyampaikan satu pesan kuat bahwa tentu saja kami sebagai lembaga negara di bidang hak asasi manusia harus menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi tentu dimungkinkan juga memperhatikan aspek-aspek hak-hak kesehatan kemanusian dari orang yang sedang berporses dengan hukum,” ujar Taufan Damanik di kantornya, Senin 26 September 2022.

Taufan menyebut pihaknya akan segera berdialog dengan KPK soal kondisi kesehatan Lukas. Dia berharap akan ada solusi terbaik bagi Lukas dan kerja penyidikan KPK.

“Kami mendiskusikan mendialogkan tersebut dengan para pihak yang mengurusi proses hukumnya Lukas, mudah-mudahan nanti ada satu solusi dalam hal kemanusiaan tadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan Komnas Ham hanya menyerap aspirasi mengenai perlindungan HAM bagi Gubernur dua periode tersebut.

Terkait masalah hukum Lukas, lanjut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur tangan.  Sebab hal itu merupakan ranah dari KPK.

“Dalam suatu proses hukum Komnas HAM tidak bisa mencampuri lebih jauh karena itu merupakan ranah dari lembaga lain,” tuturnya.

Sekedar informasi, Lukas Enembe dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua pada Senin, 26 September 2022.

Surat pemanggilan telah dilayangkan KPK sejak pekan lalu. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas Enembe. KPK sebelumnya sudah memanggil Lukas pada 12 September lalu namun ia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.sinpo

Komentar: