Badan Pengawas MA Periksa Atasan Langsung Hakim Agung Sudrajad

Laporan: Sinpo
Selasa, 27 September 2022 | 14:13 WIB
Gedung  Mahkamah Agung. Foto: Istimewa
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Istimewa

SinPo.id - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) periksa  atasan para tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani KPK.

Diketahui ada enam orang dari pihak MA yang  terjerat dalam kasus suap penanganan perkara tersebut. Diantaranya, hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Bawas MA," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 26 September 2022.

"Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma Nomor 7, 8 dan 9, termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," sambung Andi Samsan Nganro.

Pada Senin, 26 September 2022, pukul 17.00 WIB di Lantai 14 Gedung MA, pimpinan MA beserta para hakim agung dan hakim ad hoc turut mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas. Selain itu, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja.

Hal itu dilakukan usai kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang dilakukan Sudrajad dan kawan-kawan terbongkar oleh KPK.

Ketua MA M. Syarifuddin resmi memberhentikan sementara Sudrajad dan lima tersangka lainnya. MA juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN.

Selain itu, kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA ditingkatkan.

"MA berbenah dan langsung mengambil langkah-langkah konkret pasca-ditetapkannya hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan pegawai ASN, asisten/panitera pengganti dan staf hakim agung," tutut Andi.

Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA, lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Elly Tri Pangestu; Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri dan Nurmanto Akmal; serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan, yaitu, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.sinpo

Komentar: