Mahfud MD Akui Mafia Hukum di Indonesia Sulit Diberantas

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 27 September 2022 | 14:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan, pemberantasan mafia hukum yang sudah dilakukan di internal pemerintah sering sekali gembos di pengadilan.

Demikian ia sampaikan merespon adanya operasi tangkap tangan (KPK) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," kata Mahfud di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Bahkan, sambung Mahfud, pemerintah juga sudah bertindak tegas dengan mengamputasi bagian tubuhnya sendiri yang terlibat persoalan hukum. Misalnya, sebut Mahfud, menindak kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan hingga kasus di kementerian.

Kejaksaan Agung dan KPK, menurut Mahfud, sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya.

"Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA (Mahkamah Agung)," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud menyoroti ada terpidana koruptor justru dipotong masa tahanannya hingga dibebaskan oleh pengadilan. Namun, Ia menegaskan pemerintah tidak bisa intervensi MA karena tergolong kamar yudikatif. Sementara pemerintah berada di kamar eksekutif.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: