Istilah Reklamasi dan Perluasan Daratan, DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 27 September 2022 | 17:10 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah (SinPo.id/beritajakarta)
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah (SinPo.id/beritajakarta)

SinPo.id - DPRD DKI berencana memanggil dinas terkait di dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini terkait pengistilahan konsep perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir dengan reklamasi, oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. 

Konsep perluasan daratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pemprov DKI menyatakan hal ini berbeda dengan reklamasi yang telah dilakukan selama ini. 

"Prinsipnya, akan kami panggil dinas terkait (soal reklamasi dan perluasan daratan)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, saat dihubungi, Selasa 27 September 2022. 

Ida mengaku, sudah meminta keterangan secara pribadi kepada pihak Pemprov DKI. Namun, ia meyakini Pemprov akan berdalih bahwa perluasan daratan tidak sama dengan reklamasi.

"Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya dinas apa (ketika dimintai keterangan soal perluasan daratan). Contoh, misalnya normalisasi dengan naturalisasi," tutur Ida.

"Ini (penggunaan istilah perluasan daratan) penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya (Anies) akan mencabut reklamasi," tambahnya.

Menurut Ida, melalui pemanggilan ini masyarakat akan mengetahui bahwa perluasan daratan sama saja dengan reklamasi.

"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini loh, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," jelasnya. 

Diketahui, perluasan daratan ini menjadi bagian dari pemanfaatan ruang daratan dan pulau di Kepulauan Seribu. 

Pengembangan pulau dapat dilakukan dengan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir, guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang.

Dalam hal ini, Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto juga telah menyatakan perluasan daratan ini berbeda dengan reklamasi. Sebab, nantinya konsep yang dijalankan adalah membangun rumah apung di atas air. sinpo

Komentar: