LPSK Temui Keluarga Mendiang Saksi Kunci Korupsi di Kota Semarang

Laporan: Sinpo
Selasa, 27 September 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi, (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi, (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyatakan telah mengirimkan tim datang ke Semarang bertemu dengan keluarga mendiang Paulus Iwan Boedi Pasetijo, seorang PNS yang menjadi saksi tindak pidana korupsi di Kota Semarang. Lembaga itu mempunyai mandat melindungi saksi dan korban yang terancam.

“LPSK tidak hanya untuk melindungi saksi dan korban dari tindak pidana korupsi, namun juga terhadap tindak pidana kemanusiaan yang lalu,” kata Hasto Atmojo Suroyo, saat diskusi Penguatan Perlindungan Saksi Tidak Pidana Korupsi di Tengah Ancaman Kekerasan oleh jaringan masyrakat sipil Jateng, Selasa, 27 September 2022

Menurut Hasto, sejumlah tindak pidana yang melibatkan saksi dan korban wajib dilindung. Antara lain, kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, penyiksaan, kekerasan seksual, tindak pidana pencucian uang, narkoba dan tindak pidana perdagangan orang.

“Khusus untuk tindak pidana korupsi, saat ini LPSK sudah banyak melakukan perlindungan,” ujar Hasto menambahkan.

Kordinator Jateng Corruption Watch (JCW), Kahar Muamalsyah menyatakan perlindungan korban atau pelapor menjadi hal yang sangat penting. “Kedudukan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi ini sangat penting dalam pembuktian di pengadilan,” kata Kahar.

Selain itu, keterangan saksi sebagai alat bukti yang pertama dalam sistem pradilan pidana. “Sehingga saksi harus benar-benar dilindungi untuk bisa mengungkap suatu tindak pidana korupsi,” kata Kahar menjelaskan.sinpo

Komentar: