Jakarta Barometer Politik Nasional, Pj Gubernur DKI Harus Dipilih Dengan Benar

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 29 September 2022 | 18:37 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso (SinPo.id/Zikri)
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso turut menanggapi soal tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan menjabat pada 17 Oktober 2022 mendatang. 

Priyo meminta pemilihan atau penentuan Pj Gubernur dilakukan dengan benar dan tepat. Karena menurut dia, Jakarta sebagai barometer politik Nasional menjadi acuan dan jendela perpolitikan bagi wilayah lain di Indonesia. 

"Saya berpandangan untuk mengusulkan betul kepada Pemerintah Pusat, pilih figur yang betul-betul mumpuni dengan jam terbang birokrasi yang tinggi, mengerti sistem, teknis serta menguasai birokrasi dan netral," ujar Priyo saat acara diskusi hasil survei Pusat Data Bersatu (PDB), di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022. 

Terlebih kata Priyo, Jakarta yang memiliki APBD terbesar se-Indonesia yakni, Rp. 82,4 Triliun. Serta, jajaran kepegawaian Apartur Sipil Negara (ASN) terbesar keempat, yang akan dipimpin nantinya oleh Pj terpilih tentu menjadi tugas besar. 

"Sampe 263 ribu lebih (ASN) dengan seabrek posisi Jakarta sebagai barometer nasional," ujarnya. 

Selain itu, Priyo mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa Pj Gubernur diberi kewenangan untuk melakukan apapun termasuk pergeseran-pergeseran birokrasi di bawahnya. 

Oleh karena itu, Ia berharap, Pj Gubernur diberi kewenangan terbatas, karena menurutnya, berbeda dengan Gubernur yang dipilih lewat mekanisme elektion yang demokratis dari proses Pilkada. 

"Substansi demokrasi tentu tidak adil untuk kemudian dia hanya menjabat kemudian sewenang-wenang menggusur- menggeser pejabat dibawahnya seenaknya, kecuali ada kewenangan yang terbatas," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengakhiri jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang. Pj Gubernur DKI Jakarta terpilih akan mulai menjabat pada 17 Oktober 2022 hingga Gubernur DKI terpilih dari Pilkada 2024 dilantik. sinpo

Komentar: