Polri Tetapkan Dirut LIB Jadi Tersangka Petaka Kanjuruhan

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:08 WIB
Suasana Petaka Kanjuruhan/Istimewa
Suasana Petaka Kanjuruhan/Istimewa

SinPo.id -  Pengusutan petaka Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mulai menemukan titik terang.

Kali ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka salah satunya Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melakukan inspeksi terhadap stadion Kanjuruhan.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Dalam pemgumumannya, Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu, 5 Oktober 2022.

Jokowi meminta agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.sinpo

Komentar: