Suap HGU Riau, KPK Temukan 100 Ribu Dollar Singapura di Dua Lokasi Penggeledahan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 07 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri/ SinPo.id/Khaerul Anam
Juru bicara KPK Ali Fikri/ SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan uang sekitar 100 ribu dollar Singapura pada penggeledahan penyidikan perkara suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan sebagai langkah pengumpulan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar singapura," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan tersebut di dua wilayah berbeda yaitu di kota Medan dan kota Palembang pada tanggal 4-6 Oktober 2022.

Kemudian, barang bukti berupa uang pecahan asing itu disita untuk kemudian dianalisis guna menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah sedang membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pada Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Sejauh ini sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Akan tetapi pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan akan di umumkan saat penyidikan sudah cukup.

KPK bakal terus menyampaikan perkembangan penyidikan kali ini ke publik. Hal itu agar proses penyidikan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.sinpo

Komentar: