Soal Petaka di Kanjuruhan, Puan Maharani: Suporter Berhak Dapat Jaminan Keamanan

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:55 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (istimewa)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (istimewa)

SinPo.id -  Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyesalkan adanya ratusan korban jiwa dalam petaka di Stadion Kanjurhan pada 1 Oktober 2022. Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebutkan
suporter pertandingan olahraga berhak mendapat jaminan keselamatan dan keamanan.

“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan," kata Puan melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 11 Oktober 2022.

Padahal, kata Puan, para penonton atau suporter juga berhak memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk yang mereka beli dari pihak penyelenggara, khususnya soal tata cara penyelenggaraan pertandingan dan keamanan.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan penonton juga berhak mendapatkan perlindungan hukum di luar pertandingan, bahkan berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya.

“Maka saya meminta dengan tegas agar amanah dari undang-undang tersebut diterapkan,” kata Puan menambahkan.

Terakhir, Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan, bukan hanya untuk mereka yang mengalami luka fisik, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan.

“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam," tandasnya.sinpo

Komentar: