Berstatus Tersangka, Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Belum Ditahan

Laporan: Sinpo
Jumat, 14 Oktober 2022 | 04:13 WIB
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Instagram)
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian, namun, kedua tersangka belum ditahan. Bambang Tri Mulyono adalah pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022. 

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official. Lalu, mereka dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.sinpo

Komentar: