Kubu Bharada E: Dakwaan JPU Sudah Tepat!

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Bharada Richard Eliezer/SinPo.id
Bharada Richard Eliezer/SinPo.id

SinPo.id -  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyebut bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

Dengan demikian, kubu Bharada E tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Ditemui usai persidangan, Ronny Talapessy menyebutkan mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dan mengakui kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya," kata Ronny.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Eliezer untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua dan menyesali perbuatannya. Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya.
sinpo

Komentar: