Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile, KPK Kembali Panggil Bupati Toraja

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:21 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Diketahui kasus ini telah menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepda wartawan di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.

Lembaga antirasuah tidak menjelaskan lebih jauh keterangan apa yang akan didalami tim penyidik pada pemeriksaan tersebut.

Namun diketahui, Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika pada periode  2014-2019. Sementara itu tersangka Eltinus Omelang merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sebelumnya dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. sinpo

Komentar: