Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Orang Tersangka Kasus Bentrokan Dua Kelompok Pemuda di Mampang

Laporan: Sinpo
Rabu, 19 Oktober 2022 | 04:28 WIB
Ilustrasi bentrokan (SinPo.id/Tangkapan layar)
Ilustrasi bentrokan (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id -  44 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda di Mampang, Jakarta Selatan. Dua kelompok pemuda bentrok di Mampang diduga karena perebutan penguasaan lahan  Penyidik telah menahan seluruh tersangka.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak. Iya, ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022. 

Menurut dia, upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tutur Hengki.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Untuk diketahui, dua kelompok pemuda terlibat bentrokan di salah satu kafe di wilayah Mampang, Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB. Adapun pemicu bentrokan antara kedua kelompok pemuda tersebut berlatar belakang perebutan penguasaan lahan.sinpo

Komentar: