KPK Duga RHP Ikut Cawe-cawe Dalam Sejumlah Proyek di Mamberamo Tengah

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:38 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP) terlibat cawe-cawe dalam sejumlah proyek di wilayah kerjanya.

Hal ini didalami tim penyidik dari keterangan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak yang dicecar soal batasan wewenang tersangka RHP saat menggolkan proyek tersebut.

"Saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain masih terkait dengan batasan wewenang dari tersangka RHP untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima yaitu Ricky Ham Pagawak.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Sementara untuk tersangka Ricky Ham saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Diketahui ia kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap tim penyidik KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari tersangka SP, JPP, dan MT kepada tersangka RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, tersangka RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP. Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.sinpo

Komentar: