Posbakum Ikadin Jakarta Selatan Dampingi Korban KDRT Suami

Laporan: Sinpo
Rabu, 26 Oktober 2022 | 01:41 WIB
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Jakarta Selatan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Jakarta Selatan

SinPo.id -  Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Jakarta Selatan memberikan pendampingan hukum bagi salah satu perempuan  S (36), korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suami. Upaya pendampingan dilakukan di Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. 

S didampingi oleh Posbakum IKADIN Jakarta Selatan datang ke Komnas Perempuan untuk meminta agar Komnas Perempuan dapat mengawasi dan memantau perkembangan perkara.

Perkara dugaan KDRT itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Barat serta memberikan bantuan agar yang bersangkutan dapat pulih secara psikis.

"Kami datang untuk mendampingi dan membantu klien kami mendapatkan hak-hak atas peradilan yang adil, sehingga Klien Kami bisa melanjutkan aktivitasnya tanpa ada rasa takut,” kata Ketua Posbakum IKADIN Jakarta Selatan Julius Perangin-angin, Ketua Posbakum IKADIN Jakarta Selatan tersebut. 

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Posbakum IKADIN Jakarta Selatan, Sekretaris Posbakum IKADIN Jakarta Selatan – Romualdo B. Phiros Kotan, S.H., juga menyampaikan proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat harus independen dan menjunjung tinggi hak warga negara atas kepastian hukum serta Komnas Perempuan dapat membantu memulihkan psikis korban.
 
“Benar proses kita sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan akan tetapi yang Klien Kami hadapi adalah suaminya yang berprofesi sebagai Pengacara (Advokat), sehingga kami meminta kepada Komnas Perempuan untuk mengawasi dan memantau agar Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat harus bersikap indepen. Selain itu, kami berharap agar Komnas Perempuan dapat membantu memulihkan psikis dari Klien Kami yang merupakan perempuan dan seorang Ibu.” tutur Romualdo.
 
Perkara yang dialami oleh S sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi ranah penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4604/IX/2022/SPKT/Polda Metro tertanggal 6 September 2022. 

Selain itu, korban dan saksi-saksi lainnya sudah diperiksa sebagai Saksi sedangkan suami dari S seharusnya diperiksa di Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat pada Senin 24 Oktober 2022 

Dalam laporannya di Kepolisian, S diduga mengalami kekerasan fisik oleh suaminya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tanggal 5 September 2022 di rumahnya yang terletak di daerah Jakarta Barat.sinpo

Komentar: