KPK Eksekusi Dua Terpidana di Kasus Suap Eks Bupati Muba ke Lapas Sukamiskin

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 31 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori dan Eddi Umari, mantan PPK Muba ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Keduanya merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Muba yang melibatkan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

"Tim Jaksa Eksekutor, selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Herman Mayori dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Ali mengungkapkan, terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dan dikurangi masa penahanan selama pemeriksaan.

“Selain hukum penjara juga masing-masig dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta,” ungkapnya.

Dalam persidangan, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding kedua terpidana. Keduanya akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh hakim atas kasus suap pengadaan proyek infrastruktur pada dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Muba bersama-sama dengan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.

Seperti diketahui, dalam perkara ini selain menetapkan mantan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex sebagai tersangka.

Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada saat itu didapati uang sebesar 1,5 miliar dari tangan ajudan sang Bupati.

Selanjutnya, disusul dengan tiga tersangka lainnya ditangkap di Musi Banyuasin, dengan barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp270 juta.

Sedangkan Suhandy (SUH) diketahui merupakan pihak swasta (kontraktor) PT Selaras Simpati Nusantara, yang diduga pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

 

Foto: Ilustrasi Gedung KPK/Sinpo.id

 

 

 sinpo

Komentar: