KPK Tahan Bos PT Waringin Megah Terkait Korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 02 November 2022 | 18:24 WIB
Gelar perkaran KPK saat menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara (SinPo.id/Juventus Martua Sitompul)
Gelar perkaran KPK saat menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara (SinPo.id/Juventus Martua Sitompul)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara (TA)terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 21 November 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama," juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu 2 November 2022.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dalam kasus  yang sama. Selain Eltinus Omaleng dan Teguh Anggara, penyidik menetapkan tersangka lain yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.

“Ketiga tersangka diduga bermufakat jahat mengondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar,” kata Ali menambahkan.

Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati, yaitu sebesar Rp65 miliar.

Uang itu berasal dari anggaran hibah yang dimasukkan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2014. Akibat perbuatan ketiga tersangka negara ditaksir merugu hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 sinpo

Komentar: