Terapkan Aturan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 500 ribu, Pemprov DKI Siapkan Drone
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara konvesional yang dilakukan menggunakan drone terhadap pelaku buang sampah sembarangan mulai Minggu, 6 November 2022. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Dinas Kominfotik telah sepakat melakukan kegiatan bersama Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
"Dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala DLH DKI Asep Kuswanto, dalam keterangannya, dikutip Jumat 4 November 2022.
Asep menyampaikan, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Para pelaku akan dikenakan uang paksa atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, kata Asep, Aksi para pelaku yang tertangkap kamera saat membuang sampah sembarangan juga akan diunggah ke media sosial.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini," katanya.
Adapun lokasi yang menjadi titik konsentrasi pemantauan ialah di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tingkat provinsi di Jalan Thamrin-Sudirman dan di lokasi CFD di masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Khusus untuk CFD di kawasan Thamrin-Sudirman, Pemprov DKI mendirikan tujuh posko penindakan yang terdiri dari DLH, Kominfotik dan Satpol PP yakni, sebagai berikut :
1. Depan Gedung Jaya
2. Jalan Sumenep
3. Depan Hotel Indonesia Kempinski
4. Fly Over Patung Sudirman
5. Depan Gedung Chase Plaza
6. Gedung CIMB Niaga
7. Mall FX Sudirman.
POLITIK | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu